You need to enable javaScript to run this app.

Syarat-syarat Pengajuan Pensiun bagi PNS yang akan memasuki usia Pensiun (BUP)

  • Jum'at, 14 September 2018
  • Berita
  • Administrator
  • 0 komentar
Syarat-syarat Pensiun (BUP)
  1. Pengantar dari Dinas
  2. Surat Permohonan dari yang bersangkutan
  3. foto copi SK CPNS Legalisir
  4. foto copi SK PNS Legalisir
  5. Foto copi SK Pangkat Terakhir
  6. SK Kenaikan Gaji Berkala terakhir (KGB)
  7. SKP 2 Tahun terakhir
  8. foto copi Kartu Pegawai (Karpeg) Legalisir
  9. Foto copi Kartu Istri (Karis) / Foto copi Kartu Suami (Karsu) Legalisir
  10. Foto copi surat nikah yang dilegalisir KUA
  11. Surat Keterangan  untuk mendapatkan Tunjangan Keluarga (KP 4)
  12. Surat Permhonan Pembayaran Pensiun dan tabungan hari tua(SP4 A) (format dari BKPSDM)
  13. foto copi Akte kelahiran anak (dilegalisir Capil)
  14. fotocopi Akte Kelahiran PNS Yang bersangkutan
  15. Daftar Susunan Keluarga
  16. Daftar Riwayat Hidup
  17. Surat Pernyataan tidak pernah di jatuhi hukuman displin
  18. Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP) (format dari BKPSDM)
  19. Pas foto Warna 3 x 4 sebanyak 7 Lembar besrta softcopi
  20. Surat Keterangan Pemberhentian Gaji Sementara (SKPPS)
  21. Surat Pernyataan tidak sedang menjalani Proses Pidana Penjara berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah Bekekuatan Hukum Tetap (Format dari BKPSDM)
Bagikan artikel ini:
IRWANDI OSMAIDI, SE

- Kepala Dinas -

Selamat datang di Website kami Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Solok Selatan, Website ini dimaksudkan sebagai...

Berlangganan
Jajak Pendapat

Bagaimana Pendapat Anda Tentang Website ini ?

Hasil
Banner