Syarat-syarat Pengajuan Pensiun bagi PNS yang akan memasuki usia Pensiun (BUP)
- Jum'at, 14 September 2018
- Berita
- Administrator
- 0 komentar
Syarat-syarat Pensiun (BUP)
Bagikan artikel ini:
- Pengantar dari Dinas
- Surat Permohonan dari yang bersangkutan
- foto copi SK CPNS Legalisir
- foto copi SK PNS Legalisir
- Foto copi SK Pangkat Terakhir
- SK Kenaikan Gaji Berkala terakhir (KGB)
- SKP 2 Tahun terakhir
- foto copi Kartu Pegawai (Karpeg) Legalisir
- Foto copi Kartu Istri (Karis) / Foto copi Kartu Suami (Karsu) Legalisir
- Foto copi surat nikah yang dilegalisir KUA
- Surat Keterangan untuk mendapatkan Tunjangan Keluarga (KP 4)
- Surat Permhonan Pembayaran Pensiun dan tabungan hari tua(SP4 A) (format dari BKPSDM)
- foto copi Akte kelahiran anak (dilegalisir Capil)
- fotocopi Akte Kelahiran PNS Yang bersangkutan
- Daftar Susunan Keluarga
- Daftar Riwayat Hidup
- Surat Pernyataan tidak pernah di jatuhi hukuman displin
- Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP) (format dari BKPSDM)
- Pas foto Warna 3 x 4 sebanyak 7 Lembar besrta softcopi
- Surat Keterangan Pemberhentian Gaji Sementara (SKPPS)
- Surat Pernyataan tidak sedang menjalani Proses Pidana Penjara berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah Bekekuatan Hukum Tetap (Format dari BKPSDM)
Artikel Terkait
PENGUMUMAN HASIL SELEKSI KOMPETENSI DASAR (SKD) PENGADAAN CPNS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SOLOK SELATAN TAHUN 2024
Senin, 18 November 2024
HASIL SELEKSI ADMINISTRASI PASCA SANGGAH PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA TENAGA TEKNIS DAN GURU TAHAP 1 DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SOLOK SELATAN TAHUN 2024
Senin, 11 November 2024
PENGUMUMAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI PENGADAAN CPNS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SOLOK SELATAN TAHUN 2024
Kamis, 19 September 2024
PENGUMUMAN SELEKSI PENGADAAN CPNS PEMERINTAH KABUPATEN SOLOK SELATAN TAHUN 2024
Rabu, 21 Agustus 2024
Pengumuman Hasil Kelulusan PPPK Tahun 2023 Pemerintah Kabupaten Solok Selatan
Selasa, 16 Januari 2024