Syarat-syarat Pengajuan Pensiun bagi PNS yang akan memasuki usia Pensiun (BUP)
- Jum'at, 14 September 2018
- Berita
- Administrator
- 0 komentar
Syarat-syarat Pensiun (BUP)
Bagikan artikel ini:
- Pengantar dari Dinas
- Surat Permohonan dari yang bersangkutan
- foto copi SK CPNS Legalisir
- foto copi SK PNS Legalisir
- Foto copi SK Pangkat Terakhir
- SK Kenaikan Gaji Berkala terakhir (KGB)
- SKP 2 Tahun terakhir
- foto copi Kartu Pegawai (Karpeg) Legalisir
- Foto copi Kartu Istri (Karis) / Foto copi Kartu Suami (Karsu) Legalisir
- Foto copi surat nikah yang dilegalisir KUA
- Surat Keterangan untuk mendapatkan Tunjangan Keluarga (KP 4)
- Surat Permhonan Pembayaran Pensiun dan tabungan hari tua(SP4 A) (format dari BKPSDM)
- foto copi Akte kelahiran anak (dilegalisir Capil)
- fotocopi Akte Kelahiran PNS Yang bersangkutan
- Daftar Susunan Keluarga
- Daftar Riwayat Hidup
- Surat Pernyataan tidak pernah di jatuhi hukuman displin
- Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP) (format dari BKPSDM)
- Pas foto Warna 3 x 4 sebanyak 7 Lembar besrta softcopi
- Surat Keterangan Pemberhentian Gaji Sementara (SKPPS)
- Surat Pernyataan tidak sedang menjalani Proses Pidana Penjara berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah Bekekuatan Hukum Tetap (Format dari BKPSDM)
Artikel Terkait

Pengumuman Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Guru dilingkungan Pemerintah Kabupaten Solok Selatan Tahun 2023
Selasa, 19 September 2023

Usai Upacara Peringatan HUT RI ke 78, Bupati Solok Selatan H. Khairunas sematkan tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya.
Jum'at, 18 Agustus 2023

BKPSDM Solok Selatan ikut berpartisipasi Meriahkan Rangkaian kegiatan HUT RI ke 78
Selasa, 01 Agustus 2023