You need to enable javaScript to run this app.

Tugas Pokok dan Fungsi

  • Senin, 11 Januari 2021
  • Administrator
  • 0 komentar

 

TUGAS POKOK DAN FUNGSI BKPSDM 

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Solok Selatan mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan pemerintah daerah dibidang pengelolaan kepegawaian daerah.

 

Adapun Tugas Pokok dan Fungsi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah dalam melaksanakan Tugas pokok dan fungsi sebagai berikut :

  1. Perumusan kebijakan dibidang kepegawaian daerah berdasarkan peraturan perundang – undangan
  2. Pendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah dibidang kepegawaian daerah
  3. Pengkoordinasian penyelenggaraan kepegawaiaan daerah
  4. Penyelenggaraan dan pengelolaan administrasi dan urusan rumah tangga Badan
  5. Penyelenggaraan tugas informasi manajemen pegawai, pengadaan dan pengembangan karier pegawai, mutase serta pembinaan dan penghargaan pegawai
  6. Pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas dibidang informasi manajemen pegawai, pengadaan dan pengembangan karier pegawai, mutasi serta pembinaan dan penghargaan pegawai serta UPT Badan dalam lingkup tugasnya
  7. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan kinerja badan
  8. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugasnya
Bagikan artikel ini:

Beri Komentar

IRWANDI OSMAIDI, SE

- Kepala Dinas -

Selamat datang di Website kami Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Solok Selatan, Website ini dimaksudkan sebagai...

Berlangganan
Jajak Pendapat

Bagaimana Pendapat Anda Tentang Website ini ?

Hasil
Banner