Perencanaan
- Senin, 11 Januari 2021
- Administrator
- 0 komentar
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Solok Selatan TA. 2021-2026
Badan Kepegawaian dan Pengembangan sumber Daya Manusia Kabupaten Solok Selatan dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten solok selatan yang mempunyai tugas pokok pengelolaan sumber daya kepegawaian yang menekankan hak dan kewajiban individu pegawai menuju perspektif manajemen pengembangan sumber daya manusia secara strategis (strategic human resource managemen) agar selalu tersedia sumber daya aparatur sipil negara unggulan.
Rencana Strategis Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Solok Selatan Tahun 2021 - 2026 merupakan dokumen perencanaan strategis yang disusun dan dirumuskan setiap lima tahun (perencanaan jangka menengah). Rencana strategis ini menggambarkan tujuan, strategi, kebijakan dan program prioritas yang merupakan imptementasi dari visi misi Kepala Daerah, dengan cara pencapaian tujuan sasaran yang meliputi kebijakan, program dan kegiatan yang realistis dengan mengantisipasi perkembangan masa mendatang.
Perencanaan strategis menentukan arah kemana suatu organisasi untuk lima tahun ke depan, bagaimana cata mengarahkannya dan bagaimana mengevaluasi keberhasilan dan ketidakberhasilannya. Secara umum Renstra Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Solok Selatan merupakan salah satu perangkat dasar pengukuran kinerja atas pelayanan yang diberikan pada ASN di bidang Kepegawaian yang dievaluasi dalam Laporan Akuntabilitas Kinerja lnstansi Pemerintah (LAKIP) setiap akhir tahun.
Berdasarkan Permendagri No 86 Tahun 201 pasal 10, penyusunan rancangan awal Renstra Perangkat Daerah setidaknya mencakup analisis gambaran pelayanan, analisis permasalahan, penelaahan dokumen perencanaan lainnya, analisis isu strategis, perumusan tujuan dan sasaran Perangkat Daerah berdasarkan pada sasaran dan indicator serta target kinerja dalam rancangan awal RPJMD.