Syarat dan Ketentuan Pengusulan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya Tahun 2022
- Sabtu, 10 Desember 2022
- Administrator
- 0 komentar
Informasi bagi PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok Selatan yang telah mengabdi sebagai PNS dengan penuh kejujuran, kecakapan dan disiplin secara terus menerus, paling singkat 10 Tahun, 20 Tahun, 30 Tahun dapat diberikan tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya, yang berpedoman pada Peraturan Kepala BKN Nomor 44 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemberian Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya bagi PNS.
Ketentuan dan Persyaratan bisa dilihat pada surat Sekretariat Daerah Nomor 800/60/XII/BKPSDM-2022, berikut ini.
Artikel Terkait
Pengumuman Hasil Kelulusan PPPK Tahun 2023 Pemerintah Kabupaten Solok Selatan
Selasa, 16 Januari 2024
Pengumuman Penetapan Peserta Terbaik pada Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok Selatan Tahun 2023
Senin, 13 November 2023
Pengumuman Hasil Wawancara pada Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok Selatan Tahun 2023
Jum'at, 10 November 2023
Pengumuman Hasil Penulisan Makalah pada Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok Selatan Tahun 2023
Jum'at, 10 November 2023
Pengumuman Hasil Assessment Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok Selatan
Jum'at, 10 November 2023
Pengumuman Hasil Penelusuran Rekam Jejak pada Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok Selatan Tahun 2023
Jum'at, 10 November 2023