Syarat dan Ketentuan Pengusulan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya Tahun 2022
- Sabtu, 10 Desember 2022
- Administrator
- 0 komentar
Informasi bagi PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok Selatan yang telah mengabdi sebagai PNS dengan penuh kejujuran, kecakapan dan disiplin secara terus menerus, paling singkat 10 Tahun, 20 Tahun, 30 Tahun dapat diberikan tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya, yang berpedoman pada Peraturan Kepala BKN Nomor 44 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemberian Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya bagi PNS.
Ketentuan dan Persyaratan bisa dilihat pada surat Sekretariat Daerah Nomor 800/60/XII/BKPSDM-2022, berikut ini.
Artikel Terkait
PENGUMUMAN HASIL SELEKSI KOMPETENSI DASAR (SKD) PENGADAAN CPNS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SOLOK SELATAN TAHUN 2024
Senin, 18 November 2024
HASIL SELEKSI ADMINISTRASI PASCA SANGGAH PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA TENAGA TEKNIS DAN GURU TAHAP 1 DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SOLOK SELATAN TAHUN 2024
Senin, 11 November 2024
PENGUMUMAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI PENGADAAN CPNS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SOLOK SELATAN TAHUN 2024
Kamis, 19 September 2024
PENGUMUMAN SELEKSI PENGADAAN CPNS PEMERINTAH KABUPATEN SOLOK SELATAN TAHUN 2024
Rabu, 21 Agustus 2024
Pengumuman Hasil Kelulusan PPPK Tahun 2023 Pemerintah Kabupaten Solok Selatan
Selasa, 16 Januari 2024