You need to enable javaScript to run this app.

Klarifikasi Pengumuman CPNS 2019 Poin A Nomor 17 Halaman 2

  • Selasa, 19 November 2019
  • Berita
  • Administrator
  • 0 komentar
Untuk kelancaran seleksi administrasi penerimaan CPNS 2019 Kab. Solok Selatan, Kami beritahukan bahwa:
  1. Pada poin A Nomor 17, halaman 2, dipertegas bahwa IPK 2.00 s.d 2.74 diwajibkan melampirkan KTP dan KK bagi pelamar yang berasal dari Kabupaten Solok Selatan.
  2. Bagi pelamar yang tidak bisa membuktikan dan mengirimkan persyaratan di atas, maka akan dinyatakan GUGUR.
  TTD Ketua Panselda CPNS Kabupaten Solok Selatan
Bagikan artikel ini:
IRWANDI OSMAIDI, SE

- Kepala Dinas -

Selamat datang di Website kami Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Solok Selatan, Website ini dimaksudkan sebagai...

Berlangganan
Jajak Pendapat

Bagaimana Pendapat Anda Tentang Website ini ?

Hasil
Banner