Klarifikasi Pengumuman CPNS 2019 Poin A Nomor 17 Halaman 2
- Selasa, 19 November 2019
- Berita
- Administrator
- 0 komentar
Untuk kelancaran seleksi administrasi penerimaan CPNS 2019 Kab. Solok Selatan, Kami beritahukan bahwa:
Bagikan artikel ini:
- Pada poin A Nomor 17, halaman 2, dipertegas bahwa IPK 2.00 s.d 2.74 diwajibkan melampirkan KTP dan KK bagi pelamar yang berasal dari Kabupaten Solok Selatan.
- Bagi pelamar yang tidak bisa membuktikan dan mengirimkan persyaratan di atas, maka akan dinyatakan GUGUR.
Artikel Terkait
Pengumuman Hasil Kelulusan PPPK Tahun 2023 Pemerintah Kabupaten Solok Selatan
Selasa, 16 Januari 2024
Pengumuman Penetapan Peserta Terbaik pada Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok Selatan Tahun 2023
Senin, 13 November 2023
Pengumuman Hasil Wawancara pada Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok Selatan Tahun 2023
Jum'at, 10 November 2023
Pengumuman Hasil Penulisan Makalah pada Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok Selatan Tahun 2023
Jum'at, 10 November 2023
Pengumuman Hasil Assessment Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok Selatan
Jum'at, 10 November 2023
Pengumuman Hasil Penelusuran Rekam Jejak pada Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok Selatan Tahun 2023
Jum'at, 10 November 2023