Klarifikasi Pengumuman CPNS 2019 Poin A Nomor 17 Halaman 2
- Selasa, 19 November 2019
- Berita
- Administrator
- 0 komentar
Untuk kelancaran seleksi administrasi penerimaan CPNS 2019 Kab. Solok Selatan, Kami beritahukan bahwa:
Bagikan artikel ini:
- Pada poin A Nomor 17, halaman 2, dipertegas bahwa IPK 2.00 s.d 2.74 diwajibkan melampirkan KTP dan KK bagi pelamar yang berasal dari Kabupaten Solok Selatan.
- Bagi pelamar yang tidak bisa membuktikan dan mengirimkan persyaratan di atas, maka akan dinyatakan GUGUR.
Artikel Terkait

Pengumuman Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Guru dilingkungan Pemerintah Kabupaten Solok Selatan Tahun 2023
Selasa, 19 September 2023

Usai Upacara Peringatan HUT RI ke 78, Bupati Solok Selatan H. Khairunas sematkan tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya.
Jum'at, 18 Agustus 2023

BKPSDM Solok Selatan ikut berpartisipasi Meriahkan Rangkaian kegiatan HUT RI ke 78
Selasa, 01 Agustus 2023